Jakarta, – Terancam di-Drop Out (DO) oleh kampusnya, sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin, mengadukan nasib mereka ke Komisi X DPR.
Hasilnya, perwakilan mahasiswa yang diterima langsung Dede Yusuf, Desy Ratnasari Cs sedikit mendapat angin segar. Mereka punya kans melanjutkan pendidikan di kampus itu, setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi X yang meminta pihak rektorat mencabut SK DO para mahasiswa yang berjumlah 28 orang.
RDPU itu sendiri dihadiri perwakilan Lembaga Aspiratif Mahasiswa UKI Paulus, LLDIKTI wilayah IX, dan pihak Rektorat UKI Paulus Makassar, dengan pimpinan RDUP Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi.
Sayangnya, sebagian mahasiswa yang terancam DO tidak bisa ikut hadir, karena kendala biaya.
Sesuai keterangan tertulis yang diterima indopolitika.com, RDPU menghasilkan beberapa poin. Pertama, pihak rektorat UKI Paulus diminta untuk mencabut SK Drop Out kepada 28 mahasiswa UKI Paulus dalam kurun waktu 14 hari kedepan. Selanjutnya, meninjau kembali aturan organisasi kemahasiswaan UKI Paulus, serta meminta kepada L2DIKTI agar melaporkan kepada komisi X hasil dari penyelesaian kasus dalam kurun waktu 30 hari.
“Kami berterimakasih kepada komisi X DPR RI karena telah memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan kami berharap pihak kampus dapat menjalankan apa yang telah menjadi kesimpunan dalam RDPU kali ini,” kata salah seorang perwakilan mahasiswa, Puji.
Janova Latemia mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil 2016 mengungkapkan, ancaman DO berawal dari musyawarah anggota yang merupakan forum tertinggi di kampus.
“Demokrasi dikebiri kampus dengan menjalankan aturan rektor tentang pedoman aksi kemahasiswaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi adalah demokrasi,” jelas Janova.