Komisi X Konsultasikan ‘Omnibus Law’

Jakarta, – Regulasi di bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, hingga cagar budaya yang menjadi domain Komisi X DPR RI dikonsultasikan dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk dilihat sejauh mana berbagai regulasi tersebut bisa masuk ke dalam konsep omnibus law yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo. Butuh kajian mendalam soal ini, agar omnibus law efektif.

Demikian mengemuka saat Komisi X DPR RI mengonsultasikan produk regulasinya kepada Badan Keahlian (BK) DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memimpin rapat ini dengan Kepala Pusat Perancangan UU Inosentius Samsul. Komisi X DPR RI ingin mendapat masukan soal UU mana saja yang bisa masuk menjadi omnibus law.

“Kami ingin mendapat pemaparan soal omnibus law di bidang pendidikan, kepariwisataan, olahraga, dan kepemudaan. Perlukah masuk omnibus law. Misalnya, rumpun pendidikan masuk UU pendidikan, olahraga sendiri, dan seterusnya,” tutur Dede dalam rapat tersebut. Ia juga mengatakan, produk UU tak perlu banyak. Yang penting efektif dan bisa dijalankan pemerintah. Sementara itu Komisi X DPR RI juga harus mengejar waktu pengajuan Prolegnas ke Baleg paling lambat 18 November 2019. Sensi, sapaan akrab Inosentius menegaskan, semua perundang-undangan harus dikaji dulu sebelum masuk menjadi omnibus law. Jangan sampai ada UU yang asal cabut supaya bisa masuk agenda omnibus law. Padahal, saat yang sama UU tersebut masih dibutuhkan dan tak perlu masuk omnibus law. Misalnya, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bila ingin masuk target omnibus law harus disinkronisasi dulu dengan UU Pemda dan UU Penyandang Disabilitas. (mh/sf) (dpr.go.id)

Related Posts