Mendikbud Nadiem Mangkir 2 Kali Undangan Rapat, Komisi X DPR Geram

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dua kali tidak memenuhi undangan rapat. Dede Yusuf menyebut Komisi X geram karena Nadiem meminta rapat ditunda dalam waktu yang cukup lama.

“Jadi Mendikbud melayangkan surat lagi untuk tidak bisa hadir dalam rapat dan minta rapat diundur di minggu ketiga Februari,” kata Dede Yusuf kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Namun Dede Yusuf mengatakan terdapat sejumlah hal yang ingin ditanyakan Komisi X kepada Nadiem. Komisi X, sebut dia, menilai rapat dengan Nadiem mendesak.

“Jadi dari Januari sampai sekarang kita tidak bisa melakukan rapat-rapat membahas isu-isu yang di masyarakat juga sudah urgen, salah satunya adalah ketika restrukturisasi Dikbud dengan Dikti digabung kan saat ini semua plt nih, pejabat banyak plt, hampir 80 persen tuh plt semua,” paparnya.

“Jadi tidak ada yang bisa bertanggung jawab ini program ini bagaimana, program ini bagaimana, ini dilaksanakan, ini bagaimana, dan pertanyaan demi pertanyaan sudah menumpuk, ya,” sambung Dede Yusuf.

Komisi X sendiri mengagendakan rapat dengan Mendikbud hari ini, namun Nadiem tidak memenuhi undangan. Sebelumnya, kata Dede Yusuf, Komisi X juga menjadwalkan rapat dengan Nadiem, namun juga batal. Sayangnya, Dede Yusuf tak menyebut kapan sebelumnya dijadwalkan.

“Jadi, kalau misalnya dia minta diundur sampai minggu ketiga di Februari, itu rasanya benar-benar sebuah pelecehan terhadap lembaga DPR. Jadi, oleh karena itu, kami akan membuat sikap tegas. Kita akan minta minggu depan harus rapat. Ada atau tidak dirjennya, ada atau tidak struktur yang sudah definitif, menteri harus bertanggung jawab,” tegas Dede Yusuf.

Gelaran rapat Komisi X dengan Mendikbud Nadiem terakhir kali digelar pada 12 Desember 2019. Ketika itu rapat membahas rencana Nadiem menghapus Ujian Nasional (UN). “Pertama, menyangkut soal penghapusan UN, yang akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter. Kedua, kelonggaran zonasi. Ketiga, soal RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Keempat, soal menyangkut soal ujian standar nasional,” kata Ketua Komisi X Syaiful Huda saat membuka rapat dengan Mendikbud, di gedung DPR. (detik.com)

Related Posts