Jakarta,- Komisi X DPR RI telah menyepakati pembahasan RUU di Prolegnas Prioritas 2020 diantaranya, revisi UU Gerakan Pramuka dan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Selain revisi UU Gerakan Pramuka, Komisi X juga akan memperjuangkan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Penyelenggaraan keolahragaan nasional merupakan upaya konstruktif dalam pembangunan nasional yang bermuara pada peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi. Ujar Dede Yusuf.
Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf menjelaskan, ada bebrapa point penting yang harus dimasukan dalam RUU SKN seperti masalah suporter itu masalah besar, jika tidak memberikan aturan main tidak akan ada aturan untuk penyelesaian terkait itu. Tuturnya. di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kedua maslaah bagaimana mengolahragakan masyarakat, peran serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu di maksimalkan. Perlu ada dorongan dari pemerintah dalam menyediakan lahan olahraga.
“Penting pemerintah daerah memberikan lahan oralah raga seperti lahan hijau, setiap daerah wajib memberikan ruang terbuka olahraga” Ujar Dede Yusuf Ia menjelaskan selain ada olahraga rekreasi, olahraga prestasi, bagiaman dengan olah raga tradisional? point tersebut bias dimasukan dalam RUU SKN ini, karena perlu memberi ruang untuk orang-orang yang mempunyai olahraga tradisional.