Pekerja Migran Indonesia (PMI) ternyata masih sulit mengklaim manfaat ausransi dari BPJS Ketanagakerjaan. Saat ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sakit di luar negeri benar-benar sulit mengajukan klaim manfaat. Padahal, premi selalu ditarik oleh BPJS Ketanagakerjaan. Ada usulan yang berkembang, agar BPJS Ketenagakerjaan merubah diri jadi konsorsium asuransi yang memberi banyak manfaat.
“DPR banyak mendapat kritik dari para pekerja migran kita yang menyatakan bahwa klaim di luar negeri sulit dilakukan. Ketika di-PHK, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dan saat sakit tidak bisa dicover,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat membuka Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Bahkan, lanjut legislator Partai Demokrat ini, para PMI yang mengadu mengatakan, klaim baru bisa diberikan setelah pulang ke Tanah Air. Ternyata, setelah di Tanah Air, tetap sulit mendapat klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan terbentur peraturan. Dede juga menginformasikan bahwa sampai tahun 2018 ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menarik premi sebesar Rp 150 miliar dari sekitar 350 ribu PMI.
Pengakuan BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyatakan, pemberian manfaat belum dapat dilakukan lantaran terbentur regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) belum memiliki peraturan turunannya. Saat yang sama Peraturan Menaker Nomor 27 Tahun 2017 juga belum memberi perluasan manfaat jaminan sosial bagi PMI. Jadi, stelah satu tahun diundangkan belum ada peraturan turunan yang menyelsaikan persoalan ini.
“Saat UU PPMI dibuat, kesepakatan kita bersama antara pemerintah dan DPR adalah mencarikan jalan keluar dari konsorsium asuransi yang dilakukan swasta menjadi asuransi negara yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada peraturan yang belum bisa dijalankan, karena Permenaker-nya belum ada. Kami juga sudah minta Kemenaker hampir enam bulan yang lalu dan sampai saat ini belum turun,” tandas Dede. Legislator dapil Jawa Barat itu menambahkan, para PMI mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan fungsinya sama seperti konsorsium yang bisa memberi 13 jenis jaminan manfaat. Dengan begitu klaimnya mudah. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan juga tak bisa bergerak lebih dari UU SJSN dan UU BPJS sebelumnya. (*) Tribunnews.com