JAKARTA-Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menganggapi polemik tentang Penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi Arabia yang dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja melalui Kemenaker 291. Partai Demokrat ini mengakui ada sejumlah keluhan tentang rencana penempatan TKI satu kanal ke Arab Saudi.
“Sebagai legislator kami menampung semua aspirasi masyarakat. Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka kami akan terus memonitor,” ujarnya.
“Saya persilahkan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya saat diskusi “Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal” yang diselenggarakan Indonesian Network for Information and Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI), di Jakarta, Rabu (30/1/2019) lalu.
Dijelaskan, sejumlah masalah muncul dari Kepmenaker 291 seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada 1 Asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Arab Saudi.
Termasuk persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama 5 tahun bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran ke Saudi susah untuk dipenuhi. “Syarat berpengalaman 5 tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi,” kata dia.
Kepmenaker 291 menurutnya terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI agar perlindungan semakin meningkat.
“Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan,” tambah Dede.
Dede Yusuf menyatakan penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium.
UU nomor nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia disusun DPR dan Pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sudah komprehensif dalam mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran.
Ia berharap pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis. Tribunnews.com