JAKARTA, – Setelah sempat mengalami kebuntuan, akhirnya RUU Sistem Keolahragaan Nasional berhasil disahkan menjadi UU Keolahragaan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, (15/2/2022).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Keolahragaan Nasional yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya.
“UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja,” kata Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022.
Menurutnya, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.
“Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan,” harapnya.
Dede memaparkan sejumlah rincian isu krusial mayor yang dibahas dalam RUU SKN tersebut antara lain ruang lingkup olahraga, olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha (CSR), dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa antara BAKI dan BAORI, antidoping dan lembaga antidoping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, serta suporter.
Sedangkan isu minor RUU SKN, yakni tujuan olahraga nasional, pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pusat dan daerah, sarana dan prasarana infrastruktur, olahraga penyandang disabilitas, naturalisasi atlet, dan desain besar olahraga nasional. ***