Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan menilai niat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi positif untuk menghapus kekerasan seksual. Namun, menurut Dede, ada narasi kurang bijak dalam Permendikbudristek PPKS. “Menurut saya, aturan yang niatnya baik. Tapi penggunaan narasi yang kurang bijak jadi multitafsir,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Publik terbelah soal Permendikbudristek PPKS ini. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang mendesak untuk dicabut. Dede Yusuf mendorong permendikbud tersebut direvisi.
“Baiknya segera direvisi saja. Dengan mempertimbangkan sudut pandang sosial, agama, dan budaya di Indonesia,” ujarnya.
Apa saja yang perlu direvisi dari Permendikbudristek PPKS? Menurut Dede, salah satunya terkait diksi ‘persetujuan’.
“Iya, itu harus. Kalau pasal-pasalnya saya tidak baca semua,” ucapnya.
Dede Yusuf menegaskan kekerasan dan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus, tak bisa ditoleransi. Namun perlu dibangun narasi yang tepat untuk mengaplikasikannya.
“Intinya, kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak boleh dilakukan di dunia pendidikan atau di mana pun,” imbuhnya.